Ads 468x60px

Pages

Featured Posts

Selasa, 21 Januari 2014

TUJUAN DAN NILAI KOPERASI



Tujuan utama koperasi Indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Tujuan ini diperoleh dengan pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Dalam banyak kasus, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan. Hal itu karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Tujuan koperasi ini yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

           Tujuan koperasi terdapat dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3. UU No. 25 Tahun 1992   pasal 3 berbunyi "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945." Nilai koperasi adalah nilai egaliter atau kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.