Tujuan utama koperasi Indonesia
adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Tujuan ini diperoleh dengan pembagian sisa
hasil usaha (SHU) kepada anggota koperasi. Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha bukan hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented).
Dalam banyak kasus, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan
perusahaan. Hal itu karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Tujuan koperasi ini
yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Badan usaha lainnya
bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan ini dijabarkan
dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota
tahunan.