Ads 468x60px

Pages

Featured Posts

Selasa, 21 Januari 2014

PENYALAHGUNAAN LC



Letter of Credit (L/C) atau dalam bahasa Indonesianya adalah Surat Kredit Berdokumen, merupakan salah satu dari jasa-jasa perbankan yang biasa digunakan dalam kegiatan ekspor dan impor. Jasa perbankan ini sangat berguna untuk mengurangi resiko penipuan dan memberikan ketenangan  terhadap rasa ketidakpercayaan antara eksporter dengan importer. Transaksi jual beli barang tersebut terjadi lintas, pasti di antara kedua belah pihak belum begitu mengenal secara baik atau bahkan mungkin saja belum pernah bertatap muka. Untuk memahami Letter of Credit dengan mudah, maka mekanismenya akan dibahas pada paragaraf selanjutnya.

Jika eksporter (penjual) dan importer (pembeli) sudah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli akan suatu barang, maka pembeli perlu membuat surat kontrak penjualan yang berisi tentang syarat-syarat transaksi dan kondisi akan barang yang diperjualbelikan baik dari kualitas maupun kuantitas. Setelah itu appilcant (pembeli) dapat melampirkan kontrak penjualan tersebut kepada Bank untuk menerbitkan L/C untuk menjamin applicant bahwa setelah ia membayar, ia akan mendapatkan barangnya dan barang tersebut harus sesuai dengan kontrak penjualan yang sudah tertera pada L/C. Bank yang memproses ini disebut dengan Bank Pembuka (Issuing Bank). Perlu diketahui juga bahwa siapa yang berniat menerbitkan L/C, maka dia harus disebut applicant,  sedangkan penjualnya  kita sebut dengan beneficiary.

Tahap selanjutnya Issuing Bank yang memberikan petunjuk kepada beneficiary dalam menjual produknya, Peran Bank berubah menjadi Advising Bank. Transaksi ini terjadi di dua negara yang berbeda, sehingga jarak Advising Bank dengan beneficiary sangat jauh. Untuk itu, Advising Bank di negara applicant dapat digantikan perannya oleh Bank yang ada di negara beneficiary. Jadi dalam hal ini memang memerlukan dua bank, yang satu di negara applicant sebagai Issuing Bank dan satu lagi di negara beneficiary sebagai  Advising Bank.

Setelah itu Beneficiary akan membawa dokumen-dokumen penting ke Bank (mengenai pengiriman produknya ke applicant) untuk dinegoisasikan oleh Bank, apakah semua dokumennya sudah lengkap dan sesuai dengan apa yang tertera di L/C (dalam proses ini Bank berperan sebagai Negotiating Bank). Jika sudah lengkap dan sesuai dengan L/C maka Negotiating Bank akan melakukan pembayaran ke benefeciary atas penjualan yang telah dilakukannya. Kemudian Issuing Bank akan menagih piutangnya pada applicant untuk menyerahkan semua dokumen dan barang-barangnya tesebut. Jika L/C dilakukan dalam negeri sehingga yang digunakan Letter of Credit Local yang dalam bahasa Indonesianya adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), maka disini peran Issuing Bank dan Advising Bank cukup dengan satu bank saja karena jaraknya terjangkau.