Letter
of Credit (L/C) atau
dalam bahasa Indonesianya adalah Surat Kredit Berdokumen, merupakan salah satu
dari jasa-jasa perbankan yang biasa digunakan dalam kegiatan ekspor dan impor.
Jasa perbankan ini sangat berguna untuk mengurangi resiko penipuan dan
memberikan ketenangan terhadap rasa ketidakpercayaan antara eksporter
dengan importer. Transaksi jual beli barang tersebut terjadi lintas, pasti di antara
kedua belah pihak belum begitu mengenal secara baik atau bahkan mungkin saja
belum pernah bertatap muka. Untuk memahami Letter
of Credit dengan mudah, maka mekanismenya akan dibahas pada paragaraf
selanjutnya.
Jika
eksporter (penjual) dan importer (pembeli) sudah sepakat untuk melakukan
transaksi jual beli akan suatu barang, maka pembeli perlu membuat surat kontrak
penjualan yang berisi tentang syarat-syarat transaksi dan kondisi akan barang
yang diperjualbelikan baik dari kualitas maupun kuantitas. Setelah itu appilcant (pembeli) dapat melampirkan
kontrak penjualan tersebut kepada Bank untuk menerbitkan L/C untuk menjamin applicant bahwa setelah ia membayar, ia
akan mendapatkan barangnya dan barang tersebut harus sesuai dengan kontrak
penjualan yang sudah tertera pada L/C. Bank yang memproses ini disebut dengan
Bank Pembuka (Issuing Bank). Perlu
diketahui juga bahwa siapa yang berniat menerbitkan L/C, maka dia harus disebut
applicant, sedangkan penjualnya kita sebut dengan beneficiary.
Tahap
selanjutnya Issuing Bank yang
memberikan petunjuk kepada beneficiary
dalam menjual produknya, Peran Bank berubah menjadi Advising Bank. Transaksi ini terjadi di dua negara yang berbeda,
sehingga jarak Advising Bank dengan beneficiary sangat jauh. Untuk itu, Advising Bank di negara applicant dapat digantikan perannya oleh
Bank yang ada di negara beneficiary.
Jadi dalam hal ini memang memerlukan dua bank, yang satu di negara applicant sebagai Issuing Bank dan satu lagi di negara beneficiary sebagai Advising
Bank.
Setelah
itu Beneficiary akan membawa dokumen-dokumen penting ke Bank (mengenai pengiriman
produknya ke applicant) untuk
dinegoisasikan oleh Bank, apakah semua dokumennya sudah lengkap dan sesuai
dengan apa yang tertera di L/C (dalam proses ini Bank berperan sebagai Negotiating Bank). Jika sudah lengkap
dan sesuai dengan L/C maka Negotiating
Bank akan melakukan pembayaran ke benefeciary
atas penjualan yang telah dilakukannya. Kemudian Issuing Bank akan menagih piutangnya pada applicant untuk menyerahkan semua dokumen dan barang-barangnya
tesebut. Jika L/C dilakukan dalam negeri sehingga yang digunakan Letter
of Credit Local yang dalam bahasa Indonesianya adalah Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), maka disini peran Issuing Bank dan Advising
Bank cukup dengan satu bank saja karena jaraknya terjangkau.