Ads 468x60px

Pages

Featured Posts

Senin, 21 Oktober 2013

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI INDONESIA



Prinsip koperasi adalah prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman. Prinsip tersebut merupakan petunjuk utama dalam membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Ada 6 (enam) prinsip koperasi Indonesia menurut UU Nomor 25 tahun 1992, yaitu:
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.    Pembagian SHU dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.    Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian
f.     Pendidikan perkoperasian
g.    Kerja sama antar koperasi