Prinsip
koperasi adalah prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari
pengalaman. Prinsip tersebut merupakan petunjuk utama dalam membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Ada 6
(enam) prinsip koperasi Indonesia menurut UU Nomor 25 tahun 1992, yaitu:
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
c.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
d.
Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan
perkoperasian
g.
Kerja
sama antar koperasi