Sisa
hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dikurangi
biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban lainnya dalam satu tahun buku. Sisa hasil usaha dapat dibagikan setelah
dikurangi dana cadangan koperasi. Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi. Sisa hasil usaha digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUpa = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
keterangan :
SHUpa : sisa hasil
usaha per anggota
VA : volume
jasa anggota (total transaksi anggota)
JUA : jasa
usaha anggota
SA : jumlah
simpanan anggota
JMA : jasa modal
anggota
VUK : volume
total koperasi
TMS : total modal
sendiri
Persentase penghitungan sisa hasil
usaha koperasi ditentukan pada rapat anggota. Persentase tersebut harus dicatat
dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi. Jika anggota
menginginkan sisa hasil usaha koperasi dibagikan seluruhnya tetap boleh, tapi hal
ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan penting untuk kelangsungan
kegiatan koperasi.