Ads 468x60px

Pages

Featured Posts

Selasa, 21 Januari 2014

SISA HASIL USAHA



Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dikurangi biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban lainnya dalam satu tahun buku. Sisa hasil usaha dapat dibagikan setelah dikurangi dana cadangan koperasi. Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi. Sisa hasil usaha digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUpa = VA  x JUA + SA x JMA
  VUK              TMS
keterangan : 
SHUpa     : sisa hasil usaha per anggota 
VA             : volume jasa anggota  (total transaksi anggota)
JUA          : jasa usaha anggota 
SA             : jumlah simpanan anggota 
JMA          : jasa modal anggota 
VUK          : volume total koperasi 
TMS          : total modal sendiri 

Persentase penghitungan sisa hasil usaha koperasi ditentukan pada rapat anggota. Persentase tersebut harus dicatat dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi. Jika anggota menginginkan sisa hasil usaha koperasi dibagikan seluruhnya tetap boleh, tapi hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan penting untuk kelangsungan kegiatan koperasi.

         Dalam pembagian sisa hasil usaha koperasi memiliki 6 (enam) prinsip. Pertama, pembagian sisa hasil usaha diberikan atas partisipasi anggota terhadap kegiatan koperasi. Prinsip kedua yaitu sisa hasil usaha dibagi secara proporsional sesuai partisipasi anggota. Ketiga, sisa hasil usaha yang dibagi bersumber dari anggota. Selanjutnya sisa hasil usaha anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota. Kelima, pembagian sisa hasil usaha anggota dilakukan secara transparan. Prinsip terakhir, sisa hasil usaha anggota dibayar secara tunai.