Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan
yang besarannya cukup. Hal ini diperlukan agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud
dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non
keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal
koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi
yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan
simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan
aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom.
Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal
yang berasal dari internal koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti
kredit bank dan lembaga keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk
modal yang bersumber dari bantuan/hibah.
Sumber-sumber modal koperasi menurut
UU NO. 12/1967 ada
lima. Sumber pertama yaitu simpanan pokok. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota
untuk diserahkan kepada koperasi saat seseorang masuk menjadi anggota koperasi dan
jumlahnya sama untuk semua anggota. Selanjutnya,
simpanan wajib
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya
kepada koperasi
pada waktu-waktu tertentu. Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela
atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan
khusus. Distribusi cadangan koperasi menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai
anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.