Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan
negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai
gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar. Koperasi tumbuh dan berkembang dalam
suasana persaingan pasar. Dengan kekuatannya itu, koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi
kebijakan ekonomi termasuk
dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi
tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi
dirinya. Di negara berkembang
koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra
negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kesadaran antara kesamaan dan
kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang. Hal itu dilakukan untuk
mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi
serta dukungan dan perlindungan
yang diperlukan.
Globalisasi dan runtuhnya
perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika menyebabkan gerakan koperasi di dunia
telah mencapai status yang menyatu di seluruh dunia. Dahulu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok
politik atau ekonomi. Hingga tahun 1960-an konsep
gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional. Lahirnya Revolusi ILO-127 tahun
1966 menjadi dasar pengembangan koperasi
mulai digunakan. Penekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana
promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja. Syarat yang ditekankan bagi
keanggotaan koperasi adalah kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi. Dalam hal ini resolusi tersebut
telah mendorong tumbuhnya program-program pengembangan koperasi yang lebih
sistematis dan digalang secara internasional.