Ads 468x60px

Pages

Featured Posts

Selasa, 21 Januari 2014

Peranan Koperasi di Berbagai Keadaan Persaingan



Menurut Undang-undang koperasi memiliki peranan untuk mengembangkan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi. Koperasi juga berperan membantu negara menggembangkan usaha kecil masyarakat. Hal itu dilakukan dengan memberikan pinjaman dana serta kesempatan berdagang di koperasi. Melalui peran tersebut, koperasi memberi kesempatan bagi masyarakat untuk turut berperan dalam persaingan pasar.

 Koperasi harus mampu bersaing di berbagai keadaan persaingan guna mencapai tujuannya. Dalam pasar persaingan sempurna, koperasi harus meningkatkan kemampuan inovatifnya dengan laju yang lebih cepat daripada perusahaan saingannya. Pada pasar monopolistik koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Hal ini sangat membutuhkan strategi dan taktik bisnis dalam promosi. Jika berada dalam pasar monopsoni, koperasi hanya memiliki satu pembeli. Koperasi harus bersaing dengan penjual lain untuk mendapatkan satu-satunya pembeli itu. Lain halnya dengan pasar oligopoli, koperasi berperan sebagai retailer. Di pasar oligopoli koperasi memperoleh keuntungan dari laba penjualan.