Menurut Undang-undang koperasi memiliki
peranan untuk mengembangkan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi. Koperasi juga berperan
membantu negara menggembangkan usaha kecil masyarakat. Hal itu dilakukan dengan memberikan pinjaman dana
serta kesempatan berdagang di koperasi. Melalui peran
tersebut, koperasi memberi kesempatan bagi masyarakat untuk turut berperan
dalam persaingan pasar.
Koperasi harus mampu bersaing di berbagai keadaan persaingan guna
mencapai tujuannya. Dalam pasar persaingan sempurna, koperasi harus meningkatkan
kemampuan inovatifnya dengan laju yang lebih cepat daripada perusahaan
saingannya. Pada pasar monopolistik koperasi
harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh
pengusaha lain. Hal ini sangat membutuhkan strategi
dan taktik bisnis dalam promosi. Jika berada dalam pasar monopsoni, koperasi hanya
memiliki satu pembeli. Koperasi harus bersaing dengan penjual lain untuk
mendapatkan satu-satunya pembeli itu. Lain halnya dengan pasar oligopoli,
koperasi berperan sebagai retailer. Di pasar oligopoli koperasi memperoleh
keuntungan dari laba penjualan.