Ads 468x60px

Pages

Featured Posts

Selasa, 21 Januari 2014

Jenis dan Bentuk Koperasi



Jenis koperasi menurut ketentuan Undang-undang, yaitu koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, koperasi jasa. Masing-masing koperasi tersebut memiliki perbedaan. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat, baik sebagai konsumen maupun produsen. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota. Koperasi konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen. Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen. Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Menurut PP No. 60 / 1959 bentuk koperasi ada empat macam, yaitu koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk. Selain itu, bentuk koperasi juga dapat disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan. Koperasi di tiap desa disebut koperasi desa. Koperasi di tiap daerah tingkat II disebut pusat koperasi. Gabungan koperasi adalah koperasi yang ada di tiap daerah tingkat I. Untuk koperasi yang ada di ibukota disebut induk koperasi. Bentuk koperasi lainnya, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang. Koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggotanya adalah organisasi koperasi.