Jenis koperasi menurut ketentuan Undang-undang, yaitu koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen,
koperasi produsen, koperasi pemasaran, koperasi jasa. Masing-masing koperasi
tersebut memiliki perbedaan. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat, baik sebagai konsumen maupun produsen. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan
menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota. Koperasi konsumen adalah koperasi yang
beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang
keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen. Koperasi produsen adalah koperasi yang
beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana
produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku
produsen. Koperasi pemasaran adalah koperasi yang
beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang
dihasilkan/diproduksi oleh anggota. Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota,
misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan
sebagainya.
Menurut PP No. 60 / 1959 bentuk koperasi ada
empat macam, yaitu koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan dan
koperasi induk. Selain itu, bentuk koperasi juga dapat disesuaikan dengan
wilayah administrasi pemerintahan. Koperasi di tiap desa disebut koperasi desa.
Koperasi di tiap daerah tingkat II disebut pusat koperasi. Gabungan koperasi
adalah koperasi yang ada di tiap daerah tingkat I. Untuk koperasi yang ada di
ibukota disebut induk koperasi. Bentuk koperasi lainnya, yaitu koperasi primer
dan koperasi sekunder. Koperasi primer merupakan
koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang.
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggotanya adalah organisasi
koperasi.