Pengertian
bank sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 21 tahun
2008 pasal 1 ayat kedua bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat. Pengertian bank syariah (pasal 1 ayat 7) adalah bank yang
menjalankan kegiatan usahanya brdasaarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya
terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan syariah. Menurut Muhammad, Bank
Syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba atau bank yang
beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.
Bank Syariah
adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa
lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya
disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Bank Syariah merupakan lembaga
keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui
aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya) berdasarkan
prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank
dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau
kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai syariah yang
bersifat makro maupun mikro.
Nilai-nilai
makro yang dimaksud adalah keadilan, maslahah, sistem zakat, bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif dan yang non
produktif seperti perjudian (maysir), bebas dari
hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), bebas dari
hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil) dan penggunaan uang sebagai alat
tukar. Sementara itu, nilai-nilai mikro yang harus di miliki oleh pelaku
perbankan syariah adalah sifat-sifat mulia yang dicontohkan oleh Rasulullah
saw, yaitu shidiq, amanah, tablig dan fathonah.
Selain Perbankan Konvensional, di Indonesia juga ada
Bank Syariah mulai tahun 1992 . Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI
(Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank
syariah ada karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan
aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah larangan
riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti
larangan maisyir (judi dan spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala
dan keharusanmemperhatikan kehalalan cara dan objek investasi
Fungsi dasar bank syariah secara umum
sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan
bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup
mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan
dan pengawasan bagi Bank Syariah.