Ads 468x60px

Pages

Featured Posts

Selasa, 21 Januari 2014

Bank Syariah



Pengertian bank sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2008 pasal 1 ayat kedua bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Pengertian bank syariah (pasal 1 ayat 7) adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya brdasaarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan syariah. Menurut Muhammad, Bank Syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba atau bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.
Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya) berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai syariah yang bersifat makro maupun mikro.
Nilai-nilai makro yang dimaksud adalah keadilan, maslahah, sistem zakat, bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif dan yang non produktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil) dan penggunaan uang sebagai alat tukar. Sementara itu, nilai-nilai mikro yang harus di miliki oleh pelaku perbankan syariah adalah sifat-sifat mulia yang dicontohkan oleh Rasulullah saw, yaitu shidiqamanahtablig dan fathonah.
Selain Perbankan Konvensional, di Indonesia juga ada Bank Syariah mulai tahun 1992 . Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusanmemperhatikan kehalalan cara dan objek investasi
Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi Bank Syariah.

PENYALAHGUNAAN LC



Letter of Credit (L/C) atau dalam bahasa Indonesianya adalah Surat Kredit Berdokumen, merupakan salah satu dari jasa-jasa perbankan yang biasa digunakan dalam kegiatan ekspor dan impor. Jasa perbankan ini sangat berguna untuk mengurangi resiko penipuan dan memberikan ketenangan  terhadap rasa ketidakpercayaan antara eksporter dengan importer. Transaksi jual beli barang tersebut terjadi lintas, pasti di antara kedua belah pihak belum begitu mengenal secara baik atau bahkan mungkin saja belum pernah bertatap muka. Untuk memahami Letter of Credit dengan mudah, maka mekanismenya akan dibahas pada paragaraf selanjutnya.

Jika eksporter (penjual) dan importer (pembeli) sudah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli akan suatu barang, maka pembeli perlu membuat surat kontrak penjualan yang berisi tentang syarat-syarat transaksi dan kondisi akan barang yang diperjualbelikan baik dari kualitas maupun kuantitas. Setelah itu appilcant (pembeli) dapat melampirkan kontrak penjualan tersebut kepada Bank untuk menerbitkan L/C untuk menjamin applicant bahwa setelah ia membayar, ia akan mendapatkan barangnya dan barang tersebut harus sesuai dengan kontrak penjualan yang sudah tertera pada L/C. Bank yang memproses ini disebut dengan Bank Pembuka (Issuing Bank). Perlu diketahui juga bahwa siapa yang berniat menerbitkan L/C, maka dia harus disebut applicant,  sedangkan penjualnya  kita sebut dengan beneficiary.

Tahap selanjutnya Issuing Bank yang memberikan petunjuk kepada beneficiary dalam menjual produknya, Peran Bank berubah menjadi Advising Bank. Transaksi ini terjadi di dua negara yang berbeda, sehingga jarak Advising Bank dengan beneficiary sangat jauh. Untuk itu, Advising Bank di negara applicant dapat digantikan perannya oleh Bank yang ada di negara beneficiary. Jadi dalam hal ini memang memerlukan dua bank, yang satu di negara applicant sebagai Issuing Bank dan satu lagi di negara beneficiary sebagai  Advising Bank.

Setelah itu Beneficiary akan membawa dokumen-dokumen penting ke Bank (mengenai pengiriman produknya ke applicant) untuk dinegoisasikan oleh Bank, apakah semua dokumennya sudah lengkap dan sesuai dengan apa yang tertera di L/C (dalam proses ini Bank berperan sebagai Negotiating Bank). Jika sudah lengkap dan sesuai dengan L/C maka Negotiating Bank akan melakukan pembayaran ke benefeciary atas penjualan yang telah dilakukannya. Kemudian Issuing Bank akan menagih piutangnya pada applicant untuk menyerahkan semua dokumen dan barang-barangnya tesebut. Jika L/C dilakukan dalam negeri sehingga yang digunakan Letter of Credit Local yang dalam bahasa Indonesianya adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), maka disini peran Issuing Bank dan Advising Bank cukup dengan satu bank saja karena jaraknya terjangkau.

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang



Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar. Koperasi tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Dengan kekuatannya itu, koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang. Hal itu dilakukan untuk mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan dan perlindungan yang diperlukan.

Globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika menyebabkan gerakan koperasi di dunia telah mencapai status yang menyatu di seluruh dunia. Dahulu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik atau ekonomi. Hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional. Lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 menjadi dasar pengembangan koperasi mulai digunakan. Penekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja. Syarat yang ditekankan bagi keanggotaan koperasi adalah kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi. Dalam hal ini resolusi tersebut telah mendorong tumbuhnya program-program pengembangan koperasi yang lebih sistematis dan digalang secara internasional.

Peranan Koperasi di Berbagai Keadaan Persaingan



Menurut Undang-undang koperasi memiliki peranan untuk mengembangkan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi. Koperasi juga berperan membantu negara menggembangkan usaha kecil masyarakat. Hal itu dilakukan dengan memberikan pinjaman dana serta kesempatan berdagang di koperasi. Melalui peran tersebut, koperasi memberi kesempatan bagi masyarakat untuk turut berperan dalam persaingan pasar.

 Koperasi harus mampu bersaing di berbagai keadaan persaingan guna mencapai tujuannya. Dalam pasar persaingan sempurna, koperasi harus meningkatkan kemampuan inovatifnya dengan laju yang lebih cepat daripada perusahaan saingannya. Pada pasar monopolistik koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Hal ini sangat membutuhkan strategi dan taktik bisnis dalam promosi. Jika berada dalam pasar monopsoni, koperasi hanya memiliki satu pembeli. Koperasi harus bersaing dengan penjual lain untuk mendapatkan satu-satunya pembeli itu. Lain halnya dengan pasar oligopoli, koperasi berperan sebagai retailer. Di pasar oligopoli koperasi memperoleh keuntungan dari laba penjualan.