Ads 468x60px

Pages

Featured Posts

Senin, 21 Oktober 2013

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI INDONESIA



Prinsip koperasi adalah prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman. Prinsip tersebut merupakan petunjuk utama dalam membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Ada 6 (enam) prinsip koperasi Indonesia menurut UU Nomor 25 tahun 1992, yaitu:
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.    Pembagian SHU dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.    Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian
f.     Pendidikan perkoperasian
g.    Kerja sama antar koperasi

Senin, 30 September 2013

Koperasi Sosialis



       Koperasi sosialis adalah koperasi yang dibentuk sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral. Koperasi ini direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, sehingga kegiatan yang dilakukan koperasi sosialis umumnya berskala nasional. Skala nasional digunakan karena menurut pemilik paham sosialis koperasi merupakan alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Koperasi sosialis juga dapat dijadikan alat untuk menyatukan rakyat karena masyarakat dari seluruh Indonesia bisa bergabung, tidak terbatas pada wilayah, status, dan profesi.

Rabu, 08 Mei 2013

KEBIJAKAN PEMERINTAH



A.   Kebijakan periode 1966-1969
Kebijakan pemerintah pada periode ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan pada semua sektor dari unsur-unsur peninggalan pemerintah Orde Lama, terutama dari paham komunis.  Pada masa ini juga diisi dengan kebijakan pemerintah dalam mengupayakan penurunan tingkat inflasi dari +/- 650% menjadi  +/- 10%.
     B.    Periode Pelita I
Kebijakan paa periode ini dimulaidengan :
1.   Peraturan Pemerintah No.16 Tahun1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
2.  Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang rupiah terhadap dolar, dengan sasaran pokoknya yaitu ;
·         Kestabilan haga bahan pokok
·         Peningkatan nilai ekspor
·         Kelancaran impor
·         Penyebaran barang di dalam negeri
     C.   Periode Pelita II
Pada periode ini diisi dengan kebijakan mengenai perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah disamping untuk mendorong kemajuan pengusaha kecil/ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK)
     D.   Periode Pelita III
Periode ini terjadi devisit neraca perdagangan Indonesia yang disebabkan karena diterapkannya tindakan proteksi dua kuota oleh negara-negara pasaran komoditi ekspor Indonesia.adapun kebijakan-kebijakan pemerintah yang sempat dikeluarkan dalam periode ini adalah :
  • Paket Januari 1982
  • Paket kebijakan imbal beli
  • Kebijakan Devaluasi 1983
     E.    Periode Pelita IV
Beberapa kebijakan pemerintah yang lahir dalam periode ini adalah :
  • Kebijakan INPRES No.4 Tahun 1985, kebijakan ini dilatar belakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
  • Paket kebijakan 6 Mei 1968 (PAKEM), bertujuan untuk mendorong sektor swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
  • Pket devaluasi 1986, tindakan ini ditempuh karna jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun.
  • Paket kebijakan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter, dan penanaman modal.
  • Paket kebijakan 15 Januari 1987, dengan melakukan peningkatan efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor industri (menengah ke atas) dalam rangka meningkatkan ekspor migas.
  • Paket kebijakan 24 Desember 1987 (PAKDES),  dengan melakukan restrukturisasi bidng ekonomi , terutama dalam usaha memperancar perijinan (deregulasi)
  • Paket 27 Oktober 1988, kebijakan deregulasi untuk menggairahkan pasar odal dan untuk menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
  • Paket kebijakan 21 November 1988 (PAKNOV), dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan laut.
  • Paket kebijakan 20 Desember 1988 (PAKDES) kebijakan di bidang keuangan dengan memberikan keluasan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.
     F.    Periode Pelita V
Pada periode ini, lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian, dan upaya kondusif untuk mempersiapkan proses tinggal landas menuju rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap kedua.

Kebijakan Moneter
Sekumpulan tindakan Pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peresaran uang dan tingkat suku bunga.  Di dalam perekonomian indoneia, kebijakan moneter ini dijalankan oleh pemerintah melalui lembaga keuangan yang disebut dengan bank Indonesia.

Kebijakan Fiskal
Suatu tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja negara, dan biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan.

Kebijakan Moneter dan Fiskal di sektor luar negeri
a.        Kebijakan menekan pengeluaran
Kebijakan ini dilakukan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi/ pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di indonesia.  Misalnya, menaikkan pajak pendapatan dan mengurangi pengeluaran pemerintah.
 
b.       Kebijakan memindah pengeluaran Kebijakan ini dilakukan dengan cara memindah dan menggeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian Indonesia. Kebijakan ini dapat dilakukan scara paksa dan dapat juga dipergunakan dengan memakai rangsangan. Secara paksa kebijakan ini ditempuh dengan cara mengenakan tarif atau quota dan mengawasi pemakaian valuta asing. Sedangkan kebijakan dengan rangsangan dapat ditempuh dengan cara menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor, menyetabilkan upah dan harga di dalam negeri, dan melakukan devaluasi.

Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia



A. PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan suatu negara dengan negara lain atas dasar saling percaya dan saling menguntungkan.Jika suatu Negara ingin mencapai kemakmuran, maka mutlak negara tersebut harus melakukan perdagangan dengan Negara lainnya. Berikut beberapa alasan mengapa suatu negara memerlukan negara lain dalam kehidupan ekonominya :
1.    Tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi oeh komoditi yang dihasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus di lakukan impor dari negara yang memproduksinya.
2.   Terbatasnya konsumen, tidak semua hasil produksi dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlu dicari pasar diluar negeri.
3.     Sebagai sarana untuk melakukan proses alih teknologi.
4.      Perdagangan antar negara sebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingan-kepentingan politik lainnya.
5.      Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat mendatangkan tambahan keuntungan dan efisiensi dari dilakukannya tindakan spesialisasi produksi dari negara-negara yang memiliki keuntungan mutlak dan keuntungan berbanding.

B. HAMBATAN – HAMBATAN PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Meskipun perdagangan antar negara sangat perlu dilakukan, namun dalam prakteknya ada beberapa faktor yang menjadi hambatan berjalannya perdagangan antar negara ini, diantaranya :
1.    Hambatan tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor ). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing- masing komoditi impor.
2.    Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut.
3.    Hambatan Dumping
Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama.
4.    Hambatan Embargo / Sanksi Ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkene sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
Dengan demikian pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan diantaranya adalah :

  • Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sector luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadan neraca pembayaran yang masih deficit. Tariff dan quota juga diterapkan untuk melindungi industry dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu. Selain itu tariff dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara.
  • Dumping dipergunakan untuk memacu 0perkembangan ekspor lewat kena8ikan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut.
  • Sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan ham,politik,terorisme dan keamanan internasional.


C. PERAN KURS VALUTA ASING DALAM PEREKONOMIAN LUAR NEGERI INDONESIA
Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah misalnya) yang harus dikorbankan atau dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (dolar). sehingga dengan kata lain jika kita gunakan contoh rupiah dan dolar maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapat satu unit dolar dalam kurun waktu tertentu.
Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebagai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang dimasing-masing negara.
Beberapa istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut yaitu :

  • Defresiasi adalah turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
  • Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan nilai maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi.
  • Spot rate adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2×24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu diatas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi.