GHEA PUSPA ANUGRAH (23212133)
NURMALA EKATAMI (25212513)
TUTI ANGGRAENI (27212498)
Latar
Belakang
Tidak dapat
dipungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan kegiatan bisnis
dengan pihak non-pemerintah. Untuk menjalankan fungsinya sehari-hari, pemerintah perlu
membeli barang atau jasa. Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, pemerintah
tentu harus mengikuti prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Presiden. Sesuai dengan prosedur yang ada, maka perlu adanya surat
perjanjian antara dua pihak yang melakukan kegiatan bisnis. Surat perjanjian
itu biasa disebut kontrak. Dalam kegiatan bisnis atau jual beli, kontrak sangat
dibutuhkan agar transaksi yang dilakukan memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan
hal tersebut, maka pemerintah dapat dikategorikan sebagai subjek hukum (dalam
hal ini hukum perdata).
Tujuan
Penelitian ini dilakukan agar dapat mengetahui kedudukan pemerintah sebagai subjek hukum
perdata dalam kegiatan jual beli yang dilakukan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan untuk menjalankan fungsinya.
Metodologi
Riset ini menggunakan studi literatur. Penulis mengkaji dari berbagai judul buku mengenai badan
hukum, pembentukan dan pelaksanaan kontrak dagang, dan sebagainya. Selain itu,
penulis juga mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
Kesimpulan
Subjek hukum
mempunyai kedudukan dan peranan yang penting dalam hukum perdata. Subjek hukum
memiliki wewenang hukum untuk melakukan perbuatan hukum. Dalam perspektif hukum
perdata, negara disebut badan hukum publik. Tindakan hukum yang dilakukan
negara, dalam hal ini pemerintah, sebagaimana manusia dan badan hukum privat
terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum. Pemerintah menjual dan membeli,
menyewa dan menyewakan, membuat perjanjian, dan mempunyai hak milik. Ketika
terlibat dengan tindakan hukum maka pemerintah tunduk pada peraturan hukum
perdata yang berlaku, sebagaimana subjek hukum lain. Apabila timbul
permasalahan akibat hubungan hukum yang dilakukan, maka kedudukan pemerintah
dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama
dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.