Ads 468x60px

Pages

Featured Posts

Rabu, 30 April 2014

Review : Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata dalam Kontrak Pengadaan Barang atau Jasa (Sarah S.Kuahaty, 2011)



GHEA PUSPA ANUGRAH (23212133)
NURMALA EKATAMI (25212513)
TUTI ANGGRAENI (27212498)

Latar Belakang
Tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan kegiatan bisnis dengan pihak non-pemerintah. Untuk menjalankan fungsinya sehari-hari, pemerintah perlu membeli barang atau jasa. Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, pemerintah tentu harus mengikuti prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden. Sesuai dengan prosedur yang ada, maka perlu adanya surat perjanjian antara dua pihak yang melakukan kegiatan bisnis. Surat perjanjian itu biasa disebut kontrak. Dalam kegiatan bisnis atau jual beli, kontrak sangat dibutuhkan agar transaksi yang dilakukan memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan hal tersebut, maka pemerintah dapat dikategorikan sebagai subjek hukum (dalam hal ini hukum perdata).

Tujuan
Penelitian ini dilakukan agar dapat mengetahui kedudukan pemerintah sebagai subjek hukum perdata dalam kegiatan jual beli yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk menjalankan fungsinya.

Metodologi
Riset ini menggunakan studi literatur. Penulis mengkaji dari berbagai judul buku mengenai badan hukum, pembentukan dan pelaksanaan kontrak dagang, dan sebagainya. Selain itu, penulis juga mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulan
Subjek hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang penting dalam hukum perdata. Subjek hukum memiliki wewenang hukum untuk melakukan perbuatan hukum. Dalam perspektif hukum perdata, negara disebut badan hukum publik. Tindakan hukum yang dilakukan negara, dalam hal ini pemerintah, sebagaimana manusia dan badan hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum. Pemerintah menjual dan membeli, menyewa dan menyewakan, membuat perjanjian, dan mempunyai hak milik. Ketika terlibat dengan tindakan hukum maka pemerintah tunduk pada peraturan hukum perdata yang berlaku, sebagaimana subjek hukum lain. Apabila timbul permasalahan akibat hubungan hukum yang dilakukan, maka kedudukan pemerintah dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.