Jumat, 01 April 2016
Senin, 11 Januari 2016
TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Perbandingan Etika Profesi Akuntan dan Dokter
Kelompok 4
4EB16
Andrianto
Chandra
20212849
Arwinda Widya Putri 21211214
Ghea Puspa Anugrah 23212133
Heru Prasetyo 23211359
Julio Indra Pratama 23212993
Maria Stephanie 24212429
Melisa Maria 24212545
Nurmala Ekatami 25212513
Rita Purnama Sari 26212484
Suminar 27212196
Tuti Anggraeni 27212498
Arwinda Widya Putri 21211214
Ghea Puspa Anugrah 23212133
Heru Prasetyo 23211359
Julio Indra Pratama 23212993
Maria Stephanie 24212429
Melisa Maria 24212545
Nurmala Ekatami 25212513
Rita Purnama Sari 26212484
Suminar 27212196
Tuti Anggraeni 27212498
Etika profesi merupakan karakteristik suatu
profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi yang lain, yang berfungsi
untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini 2003). Setiap
profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik
yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang mengatur tentang perilaku
profesional (Agoes 2004). Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu :
·
Kepribadian
·
Kecakapan profesional
·
Tanggung jawab
·
Pelaksanaan kode etik
·
Penafsiran dan penyempurnaan kode etik
Bahwa kode etika profesi dari semua profesi yang
ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang
membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Kode
etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun ditempat kerja. Tujuan
kode etik agar profesional dan memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai
atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
profesional.
Berikut table perbandingan profesi akuntan dan
dokter:
|
No.
|
ASPEK
|
AKUNTAN
|
DOKTER
|
|
1
|
Profesi
|
Akuntan
Publik
|
Dokter
|
|
2
|
Organisasi
|
Ikatan
Akuntansi Indonesia (IAI)
|
Ikatan
Dokter Indonesia (IDI)
|
|
3
|
Anggota
|
Semua
Anggota IAI-KAP
|
Semua
Anggota IDI
|
|
4
|
Peraturan
|
UU RI
No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik.
|
Surat
Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia No. 221 /PB/A.4/04/2002 Tentang Penerapan Kode
Etik Kedokteran Indonesia
|
|
5
|
Isi Kode
Etik
|
a. Prinsip Etika
b. Aturan Etika
c. Interpretasi Aturan
Etika
|
a. Kewajiban Umum
b. Kewajiban Kepada
Pasien
c. Kewajiban Terhadap
Diri Sendiri dan Teman Sejawat
|
|
6
|
Prinsip-Prinsip
Kode Etik
|
a. Tanggung jawab Profesi
b. Kepentingan Publik
c. Integritas
d. Obyektifitas
e. Kompetensi
f.
Kerahasiaan
g. Perilaku Profesional
h. Standar Teknis
|
a. Beneficience
b. Non Maleficence
c. Autonomy
d. Justice
|
|
7
|
Prinsip
Integritas
|
a. Integritas dapat
menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur,
tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau ketiadaan prinsip.
b. Kepercayaan publik
merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambil
|
a. Setiap dokter harus
senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan
teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang
dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
b. Dalam melakukan
pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu
yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
|
Langganan:
Komentar (Atom)
